Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang bersama dengan Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Afganistan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan total ada tujuh paket sabu-sabu seberat 4,720 kilogram asal negeri timu tengah tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan narkotika jaringan internasional tersebut, petugas menangkap lima orang pelaku. Mereka yakni SA (27) dan MN (29) yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Selain tujuh paket sabu-sabu seberat 4,7 kilogram, kami juga menyita paket narkoba lain, ada 18 butir ekstasi, timbangan digital, ponsel, dan resi pengiriman dari Afganistan," kata kapolres.
Menurut Yudha, pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan SA di depan rumahnya pada Senin (6/4) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat satu gram.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN," terang Kapolres.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu dan Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak mengejar tersangka MN.
Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang berasal dari Afganistan.
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas