Polres Serang Gagalkan Pengiriman 4,7 Kilogram Sabu-Sabu dari Afganistan
Rabu, 19 April 2023 – 00:57 WIB

Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu. Dok Humas Polda Banten.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Polres Serang bersama Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram yang berasal dari Afganistan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen