Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan internasional di Riau.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi bernilai puluhan miliar rupiah.
"Pelaku berinisial AS serta AJ, keduanya ditangkap di Riau," ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada JPNN, Selasa (24/9).
AKBP Condro membeberkan selain menangkap dua pelaku pihaknya juga mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu serta ratusan butir ekstasi.
"Total pengungkapan narkoba yang diamankan 24,9 kilogram sabu-sabu serta 805 butir ekstasi," kata dia.
"Kalau dikonversikan ke dalam uang sabu-sabu yang diamankan senilai Rp 30 miliar," tambahnya.
Dia menjelaskan pelaku memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di Pulau Jawa sampai Jakarta.
"Peran dari kedua pelaku merupakan kurir serta pengedar," kata AKBP Condro.
Satresnarkoba Polres Serang berhasil menggagalkan pengendara puluhan kilogram sabu-sabu dan ekstasi
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor