Polres Serang Sita Upal Rp 164 Juta, 2 Tersangka Ditangkap
Rabu, 22 April 2015 – 16:33 WIB
Kapolres melanjutkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini dapat dikenai pasal 36 ayat 1 sampai 3 Tentang Percetakan Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 15 tahun penjara. (Wahyudin/awa/jpnn)
SERANG – Polres Serang, Banten membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Peredaran upal ini terendus di daerah Waringinkurung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis