Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa
Senin, 11 April 2022 – 22:28 WIB
Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan realisasi anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggungjawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton.
Dalam kasus ini, KJN dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap KJN, salah satu mantan kades yang sudah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung