Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu di Tanjung Buton
Selasa, 11 April 2023 – 17:13 WIB
AS akan menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,(mcr36/jpnn)
Tim Satpolairud Polres Siak menggagalkan penyelundupan 21 kg sabu-sabu dan 1897 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Buton. Begini kronologinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu