Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu di Tanjung Buton
Selasa, 11 April 2023 – 17:13 WIB

Press Realise penangkapan kurir 21 kg sabu-sabu dan pil ekstasi di Mapolres Siak.Foto:Humas Polres Siak.
AS akan menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,(mcr36/jpnn)
Tim Satpolairud Polres Siak menggagalkan penyelundupan 21 kg sabu-sabu dan 1897 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Buton. Begini kronologinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P