Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu di Tanjung Buton
Selasa, 11 April 2023 – 17:13 WIB

Press Realise penangkapan kurir 21 kg sabu-sabu dan pil ekstasi di Mapolres Siak.Foto:Humas Polres Siak.
AS akan menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,(mcr36/jpnn)
Tim Satpolairud Polres Siak menggagalkan penyelundupan 21 kg sabu-sabu dan 1897 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Buton. Begini kronologinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Tinjau Pospam Siak, Irjen Herry: Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Hari Ini PSU Pilkada Siak, Jumlah Pemilih di TPS Khusus Mengalami Penyusutan