Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu di Tanjung Buton

Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu di Tanjung Buton
Press Realise penangkapan kurir 21 kg sabu-sabu dan pil ekstasi di Mapolres Siak.Foto:Humas Polres Siak.

AS akan menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,(mcr36/jpnn)

Tim Satpolairud Polres Siak menggagalkan penyelundupan 21 kg sabu-sabu dan 1897 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Buton. Begini kronologinya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News