Polres Siap Bongkar Kuburan Fikri
jpnn.com - MALANG - Kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya, 19 mahasiswa baru Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang mencuat menjadi isu nasional membuat polisi kembali bekerja mengungkap kematiannya.
Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, apabila dibutuhkan polisi akan membongkar kuburan pemuda asal Mataram, NTB itu. "Tapi pembongkaran itu harus mendapat persetujuan dari pihak keluarga yang bersangkutan," kata Deriyan Jumat (13/12).
Menurut Deriyan, pada 12 Oktober, sesaat setelah kemarian Fikri, keluarga korban yang diwakili oleh Nurhadi, pamannya menandatangani surat keberatan untuk dilakukannya otopsi. Nah, meskipun pihak keluarga sudah pernah menolak otopsi, pihak kepolisian akan berusaha untuk mencoba kemungkinan mengotopsi mahasiswa jurusan planologi itu.
Seperti diketahui, kematian Fikri saat mengikuti pelatihan Planologi mahasiswa baru di Pantai Goa Cina, Dusun Rowotratih, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, 13 Oktober lalu kembali hangat dibicarakan. Bahkan beberapa hari belakangan beredar foto kematian pemuda 20 tahun warga, Jalan Sakura IV / 17 BTN Sweta Mataram – NTB ini, secara tidak wajar.
Beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa Fikri meninggal dunia setelah mengalami perlakukan keras dari para seniornya yang menyebut kelompoknya dengan Fendem. Fikri meninggal di dalam perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit. (cwa/lid/mas)
MALANG - Kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya, 19 mahasiswa baru Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang mencuat menjadi isu nasional membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara