Polres Simalungun Musnahkan 165 Kg Ganja

Polres Simalungun Musnahkan 165 Kg Ganja
Polres Simalungun menggelar pemusnahan 165,7 kilogram ganja di Mapolsek Balata, Kamis (19/10). Ist Polres Simalungun

jpnn.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun menggelar pemusnahan 165,7 kilogram ganja di Mapolsek Balata, Kamis (19/10). Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, ganja tersebut merupakan gabungan dua perkara hasil pengungkapan.

"Kasus pertama pada 23 September 2017 atas nama Abdul Hamzah Sidabutar alias Abdul (DPO). Yang ditemukan di Huta I Gang Mesir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," kata Marudut di Mapolsek Balata.

Perkara kedua adalah pengungkapan perkara atas tersangka Pandapotan Siagian (39). Polisi menemukan ganja di rumah pelaku di Jalan Bah Kora II Huta Pisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

"Ditemukan pada Rabu (23/8) di dalam rumah pelaku sebanyak 36 bungkus besar dengan berat total 36 kilogram di Jalan Bah Kora II Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar," tuturnya.

Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut Kasipidum Kejari Simalungun Nopriadi Andra, Ketua Pengadilan Simalungun Lisper Barutu, Ketua PP Simalungun Suriawan, Danramil Balata Kapten B Panjaitan, dan sejumlah pejabat utama di Polres Simalungun.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh tersangka. Kemudian barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Di akhir acara, Marudut berserta para tamu undangan lainnya menyampaikan tali asih dari Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, yang diberikan kepada para warakawuri, purnawirawan dan anak yatim. (mg4/jpnn)


Ganja tersebut merupakan gabungan dua perkara hasil pengungkapan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News