Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benur

jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur ke luar negeri.
Polisi membongkar kasus penjualan secara ilegal benih lobster yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti benur air laut sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara sehingga jumlahnya sebanyak 4.300 ekor.
Rencananya, benur tersebut dijual seharga Rp 64.612.500 kepada pengekspor ilegal.
"Kami menangkap dua tersangka yakni berinisial A seorang staf pengepul benur lobster laut dan H sopir," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (17/10).
Dia menjelaskan berdasar keterangan yang didapat dari dua tersangka, biasanya dalam sehari pengepul menjual sedikitnya 1.000 ekor benur ke luar negeri atau rata-rata tujuh ribu ekor setiap minggunya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka bukan merupakan nelayan.
Mereka hanya kaki tangan dari pengepul benur lobster tersebut yang diberi upah Rp 2 juta setiap bulannya.
Polisi membongkar kasus penjualan secara ilegal benih lobster yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan