Polres Sukoharjo Bekuk Komplotan Garong Lintas Provinsi
jpnn.com - SUKOHARJO – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah melumpuhkan satu demi satu anggota jaringan garong lintas provinsi. Setelah menangkap Ngatiman alias Kulup (40) asal Sragen, Polres Sukoharjo membekuk dua orang lagi.
Berawal dari penangkapan atas Kulup, polisi lantas mengembangkan penyidikan. Kulup mengaku bersama tiga rekannya membobol toko swalayan Ranmart di Kecamatan Bulu.
Namun, saat proses penangkapan, petugas hanya mengamankan dua orang, sedangkan satu orang lainnya kabur. ”Dia yang kabur itu berinisial Owl,” papar Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai.
Sedangkan dua rekan Kulup yang dibekuk adalah Slamet (51), warga Masaran Sragen dan Nanang Haryanto alias Kecut (29), warga Kecamatan Imogiri, Bantul, Provinsi DIY. Sementara Owl masih diburu.
Menurut Andy, modus yang dilakukan kelompok garong itu saat menyasar toko swalayan selalu sama. “Cara yang dilakukan Kulup bersama komplotannya hampir serupa, yakni dengan cara mengebor tembok,” bebernya.
Namun, khusus untuk lokasi kejadian di Swalayan Ranmart, Kecamatan Bulu, Sukoharjo ini, ada pembagian tugas. Kulup dan Slamet berperan sebagai eksekutor, sementara Nanang sebagai pengemudi, sedangkan Owl bertugas mengawasi sekitar sasaran.
Setelah berhasil membobol toko yang diincar, mereka masuk dan menguras barang-barang berharga seperti rokok, sembako dan baju.
Aksi Kulup dan komplotannya ini di Sukoharjo sudah dilakukan sejak tahun lalu. Pada 2015, mereka membobol salah satu koperasi di Cuplik, Sukoharjo.
Selain itu, mereka juga pernah beraksi di Ngawi, Jatim; Simo, Boyolali dan Mojogedang, Karanganyar. ”Ketiganya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” terang dia.(yan/bun/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar