Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud
Senin, 13 Oktober 2014 – 13:52 WIB
Di tempat terpisah, kuasa hukum Safaruddin Tajuddin Sido SH menilai bahwa polisi masih tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Kliennya sudah menyetorkan pajak senilai Rp 3,8 miliar itu ke Kantor Pos Mandonga. Ada bukti asli yang diserahkan ke Polres Konsel.
"Lagipula, pegawai Kantor Pos Mandonga yang bernama Aminuddin sudah mengaku mengambil Rp 1,2 miliar tersebut meski belakangan dikembalikan setelah ada penyelidikan. Kalau mau fair, Aminuddin seharusnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ini malah klien saya yang ditahan," cetusnya.
Yang lebih janggal, ucap dia, polres sudah memeriksa mantan Kadis Dikbud Konsel Burahim dan Kadis Dikbud Konsel Walam. Termasuk mantan Bendahara Dikbud Konsel Najemin yang menjadi penghubung dengan pegawai kantor pos, Aminuddin. Dalam pemeriksaan tersebut, setelah disumpah, mereka mengaku menerima aliran dana pajak sertifikasi. Catatannya, para pengambil kebijakan di Konsel itu mengaku mendapatkan Rp 250 juta per orang. (man/JPNN/c20/diq)
KONAWE SELATAN - Satreskrim Polres Konsel mengambil sikap dalam menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru. Tersangkanya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa