Polres Tanggamus Tangkap 6 Tersangka dan Sita 1,8 Kg Ganja

jpnn.com - KOTA AGUNG - Polres Tanggamus, Lampung, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap enam tersangka dan menyita 1,8 kilogram ganja.
"Pengungkapan ini sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat," kata Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra saat dikonfirmasi di Kota Agung, Sabtu (25/2).
Siswara menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/2).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Temanggus.
Lalu, dari pengembangan penangkapan itu, polisi menangkap dua tersangka lagi di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan salah satu kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.
Para tersangka yang diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus berinisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame.
Polres Tanggamus, Lampung, menangkap enam tersangka pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka disita 1,8 kg ganja.
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut