Polres Tanggamus Tangkap 6 Tersangka dan Sita 1,8 Kg Ganja
jpnn.com - KOTA AGUNG - Polres Tanggamus, Lampung, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap enam tersangka dan menyita 1,8 kilogram ganja.
"Pengungkapan ini sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat," kata Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra saat dikonfirmasi di Kota Agung, Sabtu (25/2).
Siswara menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/2).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Temanggus.
Lalu, dari pengembangan penangkapan itu, polisi menangkap dua tersangka lagi di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan salah satu kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.
Para tersangka yang diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus berinisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame.
Polres Tanggamus, Lampung, menangkap enam tersangka pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka disita 1,8 kg ganja.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari