Polres Tanggamus Tangkap 6 Tersangka dan Sita 1,8 Kg Ganja

jpnn.com - KOTA AGUNG - Polres Tanggamus, Lampung, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap enam tersangka dan menyita 1,8 kilogram ganja.
"Pengungkapan ini sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat," kata Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra saat dikonfirmasi di Kota Agung, Sabtu (25/2).
Siswara menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/2).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Temanggus.
Lalu, dari pengembangan penangkapan itu, polisi menangkap dua tersangka lagi di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan salah satu kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.
Para tersangka yang diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus berinisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame.
Polres Tanggamus, Lampung, menangkap enam tersangka pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka disita 1,8 kg ganja.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman