Polres Tangsel Amankan 1,8 Kg Sabu-sabu dari Dua Pengedar
jpnn.com, TANGSEL - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua pengedar narkotika, yakni Triwibowo alias Bowo (36), warga Jaksel, dan Sahrul alias Arul (40) warga Tangsel. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,8 kilogram.
Tersangka Bowo dan Arul merupakan satu jaringan. Polisi meringkusnya di lokasi berbeda. Penangkapan pertama tersangka Bowo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah itu, tersangka Sahrul diamankan di wilayah Kecamatan Pondokaren.
Para tersangka sudah dua tahun menjual barang haram tersebut kepada konsumennya. Saat ini, polisi sedang mendalami jaringan penyuplai para tersangka.
“Awalnya kami tangkap tersangka Bowo dengan barang bukti sekitar enam gram (sabu-sabu),” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (29/11).
Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian berhasil meringkus tersangka Sahrul alias Arul di wilayah Pondok Aren. “Dari tersangka Arul dapat sabu seberat 1,8 kilogram, peralatan timbangan dan uang tunai senilai Rp 60 juta,” ucapnya.
Ferdy menegaskan akan terus melakukan pengembangan jaringan melihat dari barang bukti yang cukup besar. “Kami tengah kembangkan jaringannya. Apakah termasuk internasional atau tidak,” tegasnya.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, sabu-sabu yang disita merupakan sisa yang belum terjual. Para tersangka sudah dua tahun menjalani profesinya. “Kami dapatnya 1,8 kilogram. Tapi, pengakuan tersangka Arul, dia sudah menjual sekitar delapan kilogram selama satu bulan terakhir,” ucapnya.
Ia menyatakan, para tersangka menjual sabu-sabu kepada seluruh kalangan. “Mereka (tersangka-red) menjual bebas. Tapi, khusus pelanggan saja, bila tak dikenal tak mau bertransaksi,” terangnya
Sebanyak 1,8 kg sabu-sabu diamankan Polres Tangsel dari dua pengedar yang merupakan satu jaringan.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu