Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama periode Maret hingga April 2025. Operasi ini menyita barang bukti narkotika dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program pemberantasan narkoba dari pemerintah dan Kapolri," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4).
Polisi menangkap 12 tersangka dengan inisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.
Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 1.526,27 gram (Rp2,289 miliar), ganja seberat 6,83 gram (Rp700 ribu), dan 48 butir ekstasi (Rp33,6 juta).
"Operasi ini telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.
"Semoga upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata dia. (tan/jpnn)
Operasi ini menyita barang bukti narkotika dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu