Polres Tuba Bongkar Kasus Pelanggaran UU ITE, Belasan Tersangka Ditangkap
jpnn.com, TULANG BAWANG - Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) mengungkap kasus pelanggaran UU ITE yang menggunakan link situs BRI mobile palsu.
Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena mengatakan dalam kasus itu ada sebelas tersangka dewasa dan dua pelaku yang masih di bawah umur.
Hujra menyebut para pelaku ditangkap pada Rabu (9/11) Rabu di Jalan Kenanga Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Korban sebanyak 17 orang," ujar Kapolres Tuba dalam siaran persnya, Rabu (16/11).
Adapun modus yang dipakai para pelaku, yakni dengan mengirim link web kepada korban yang berisi tentang perubahan tarif transfer.
Kemudian, apabila korban tidak menyetujui kemudian dikirimkan tautan baru setelah korban menekan link web yang dikirim oleh para tersangka.
“Lalu akan muncul halaman masuk akun BRI mobile yang palsu,”kata kapolres.
Para korban kemudian diminta memasukkan user name dan password. Data itu lantas akan tersimpan di email para tersangka.
Polres Tulang Bawang atau Tuba mengungkap kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan belasan tersangka.
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
- Puluhan Orang di Jakarta Timur Tertipu Lowongan Pekerjaan, Data Diri Pelamar Dipakai untuk Pinjol
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Warga Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Sebegini Kerugiannya
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib