Polres Yahukimo Limpahkan 2 Pentolan KKB Pembantai 13 Pendulang Emas ke Kejari Jayawijaya

jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembantaian belasan pendulang emas ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/5).
Kepala Satuan Resrkrim Polres Yahukimo Iptu Tantu Usam mengatakan dua tersangka itu ialah YH dan AP yang merupakan pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"YH dan AP merupakan pentolan KKB," katanya, Rabu (29/5).
Dia menjelaskan bahwa AP dan AHY berasal dari dua KKB yang berbeda.
Menurut dia, AP merupakan KKB aktif pimpinan Kopi Tua Heluka.
"YH dari kelompok Yotam Bugiangge," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," katanya.
Polres Yahukimo melimpahkan dua pentolan KKB pembantai 13 pendulang emas ke Kejari Jayawijaya. Kedua tersangka berasal dari KKB berbeda.
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Polri Kerahkan Armada Udara untuk Cari Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- 11 Korban KKB Telah Dievakuasi dalam Kondisi Tewas