Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pelaku Perdagangan Orang
jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kompol Rezha Rahandi mengatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Kemenaker RI dengan dugaan ada 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja nonprosedural.
"Penangkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi adanya puluhan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke beberapa negara Timur Tengah pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu," kata Rezha saat jumpa pers di Tangerang, Jumat.
Dia mengatakan setelah diketahui adanya upaya penyelundupan calon pekerja migran itu, penyidik bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan penjemputan dan penggagalan keberangkatannya dari terminal Bandara Penerbangan Soekarno-Hatta.
"Setelah mengetahui, kita koordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI untuk menjemput ke 38 orang PMI itu, dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Menurut dia, dari hasil pengembangan serta penyelidikan, pihaknya pun menangkap tiga orang terduga pelaku TPPO dengan masing-masing berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan RC (43) warga Lebak, Banten.
"Dari ketiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi, ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa," ujarnya.
Dia menyebutkan dari hasil pengakuan para sindikat pelaku tindak kejahatan tersebut mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan luar negeri. Mereka akan mendapat keuntungan dengan dihitung dari perekrutan per satu orang PMI.
Polresta Bandara Soetta mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India