Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka
Senin, 16 September 2024 – 12:00 WIB
Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan tiket masuk (boarding pass) pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI yang diberangkatkan tidak sesuai dengan prosedur.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Polresta Bandara Soetta menggagalkan pemberangkatan belasan calon PMI nonprosedural, dan menangkap dua tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Ritel Modern di Palembang
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya