Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi menuturkan dua tersangka RA dan MIF memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
Mereka, bertindak sebagai orang yang merekrut tenaga kerja yang membawa tiga koper dari kawasan Jakarta Barat menuju Sokarno-Hatta. Dan sebagai tenaga yang membungkus paket kantong plastik berisi benih lobster yang sudah ada di dalamnya.
"Mereka direkrut tersangka DPO berinisial B yang dikenal dari kawasan Pelabuhan Ratu, kemudian diajak ke Jakarta Barat, di lokasi itu Kita sudah identifikasi tempat pembungkusan dan penyelundupannya," jelasnya.
Menurut Reza, upaya penyelundupan ini menggunakan modus baru dengan mengendalikan kedua pelaku kurir dari jarak jauh menggunakan alat komunikasi.
Sebab kedua kurir RA dan MIF sebelumnya hanya diminta datang ke rumah kosong di kawasan Jakarta Barat yang di dalamnya telah disiapkan kunci mobil, mobil dan tiga koper berisi benih lobster.
"Ini dikirim sangat rapi dan terorganisir. Dalam prosesnya, B ini meremot keduanya dengan alat komunikasi untuk mendatangi rumah yang ada di dalamnya kendaraan, kunci kendaraan, tiga koper yang di dalamnya terisi benih-benih lobster. Ini modus baru," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kurir disangkakan pidana Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.(antara/jpnn)
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster atau benih bening lobster (BBL) dengan tujuan pengiriman ke Vietnam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
- Penyelundupan 78.750 Ekor Benih Lobster Tujuan Singapura Digagalkan Bea Cukai Soetta
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- PBLN Mengadu ke Komisi IV DPR RI, Nelayan Merasa Dikriminalisasi soal Benur Lobster