Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang

Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat menggerebek sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung karena dijadikan sebagai tempat transit obat-obatan keras terlarang, Jumat (17/1/2025) malam. Foto: sources for JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/1) malam.

Dari sana kepolisian menemukan ribuan obat keras terlarang jenis hexamer dan beberapa jenis obat lainnya.

“Ada jenis yang lain juga, belum kami hitung. Jumlahnya banyak, dan ada sekian dus, satu dus mungkin 6.500 butir obat, ada juga satu dus mungkin puluhan ribu," kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono ditemui di lokasi penggerebekan.

Polresta Bandung juga mengamankan dua orang yang menghuni rumah tersebut, yakni berinisial Z dan K.

Kombes Aldi mengatakan pihaknya bakal mendalami peran dari dua orang tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, otak dari produksi obat-obatan terlarang itu berinisial A.

“Diduga pelaku utama atau otaknya itu berinisial A. Tidak di sini, sedang kami buru," tutur Aldi.

Dia memastikan rumah yang disewa oleh para pelaku bukan rumah untuk produksi, melainkan rumah yang digunakan untuk transit obat-obatan tersebut.

Para pelaku menyewa rumah tersebut sejak November 2024.

Sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri Bojongsoang digerebek karena dijadikan tempat transit obat terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News