Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?

Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 Batam

Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?
Kuasa Hukum Wardiaman Zebua, Wardinaman saat diwawancarai wartawan usai sidang praperadilan, kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/1). Dalam sidang kedua ini, Polresta Barelang selaku termohon menyodorkan 19 bukti.

Ke-19 barang bukti ini dianggap menguatkan status tersangka Wardiaman Zebua dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa atau Nia. Barang bukti itu terdiri dari satu helai baju olahraga bertuliskan SMAN 1 Batam, satu helai celana olahraga, kaus dalam, bra, serta celana dalam milik korban.

Selain itu, ada juga satu helai kerudung putih, satu helai masker dan satu buah potongan otak kecil. Pihak termohon juga memperlihatkan barang bukti lainnya berupa satu buah kandung empedu, tabung darah, potongan limpa, apusan vagina korban, serta potongan tulang iga 4 dan 5.

Selanjutnya satu buah potongan otot psoas, satu buah apusan buccal (mukosa mulut), beberapa helai rambut kemaluan yang lepas dan dicabut, beberapa helai rambut kepala, potongan kuku tangan dan kaki, serta cairan yang merupakan isi lambung korban.

Selain barang bukti, pihak termohon juga menyebutkan sudah memeriksa delapan saksi. Antara lain Bob Vages yang tak lain adalah ayak korban, Mustika Wati, Noven, Nadia, Serell Nadirah, Ayu Indah Kharisma, Siti Balkis, dan Adrian. 

Terkait delapan saksi dan 19 bukti yang dihadirkan pihak termohon, kuasa hukum Wardiaman Zebua, Wardinaman Larosa masih enggan menanggapi. Sebab pihaknya masih akan mempelajarinya secara utuh.

Namun Wardinaman mempertanyakan hasil tes kebohongan kliennya yang ternyata tidak masuk dalam daftar barang bukti. "Hasil lie detector tidak disebutkan," kata Wardinaman, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu.

Wardinaman mengaku akan membeber tanggapannya dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (7/1). "Kami sudah siapkan replik jawaban, tapi baru akan disampaikan besok (hari ini, red)," kata Wardinaman lagi.

BATAM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News