Polresta Barelang Tetapkan Enam Tersangka Penyeludupan Ratusan TKI
"Kami mengamankan di Mapolres untuk menjaga agar barang bukti alat angkut speed boat ini terlepas dari pengawasan atau hilang. Makanya kami amankan di sini," tuturnya.
Atas kejadian itu, enam tersangka itu dikenakan dengan pasal 1200 ayat (1) undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari informasi yang diterima Batam Pos (Jawa Pos Group), pelabuhan tikus yang menjadi pelabuhan bersandarnya speed boat yang membawa ratusan TKI ilegal itu kerap dijadikan sebagai pelabuhan yang marak dengan kegiatan ilegal.
Mengenai hal itu, Hengki tidak membantah dan terbukti dari diamankannya ratusan TKI dari pelabuhan tikus itu.
"Oleh karena diduga sering kegiatan ilegal makanya kita lakukan penindakan dan berhasil mengamankan 155 TKI dan enam ABK kapal speed bia kapal yang mengangkut," tuturnya.
Untuk itu, dia berjanji bahwa Polresta Barelang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat yang berada di Tanjungsengkuang itu. Tidak hanya pelabuhan itu, pengawasan juga dilakukan terhadap beberapa pelabuhan yang marak dengan aksi penyeludupan.(egi)
Polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyeludupan ratusan TKI ilegal dari Malaysia menuju pelabuhan tikus, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu yang lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya