Polresta Bogor Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Selama 3 Hari
Kamis, 22 Juli 2021 – 22:37 WIB
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sama," tutur dia.
Pada pelaksanaan ganjil genap selama PPKM Darurat tersebut tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online. (antara/jpnn)
Satgas Covid-19 Kota Bogor menerapkan aturan ganjil genap kendaraan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024