Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,1 kilogram. Dalam penindakan itu, polisi menangkap pasangan suami istri, AR (24) dan DA (22), yang diduga sebagai kurir narkoba.
“Anggota kami menangkap pelaku di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA,” kata Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha, Selasa (2/4).
Dari hasil interogasi penyidik, pasutri yang berasal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu akan mengirim sabu-sabu yang dikemas menjadi empat bungkus teh kemasan masing-masing berukuran satu kilogram itu, ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres menduga sabu-sabu itu berasal dari Nunukan yang dipasok dari Malaysia, sebab dilihat dari kemasan teh China yang dipakai membungkus sabu tersebut.
Pada Kamis (28/3), personel Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pengembangan kasus ini untuk menemukan orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut di Sangatta.
Lalu, Jumat (29/3) sekitar pukul 16.00 WITA, TN yang saat ini dinyatakan daftar pencarian orang (DPO), mengirim pesan ke handphone DA terkait nama dan nomor telepon orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
Personel Satuan Reserse Narkoba kemudian berjanjian dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut di depan Rumah Sakit Medika Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Sekitar pukul 22.00 WITA, orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut yang berinisial GA datang mengambil barang tersebut, dan saat itu juga langsung ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan.
Polresta Bulungan menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi kurir sabu-sabu 4,1 kilogram.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi