Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu

“Dari hasil interogasi, GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ, yang saat ini juga masih DPO,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yakni empat bungkus plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4.106,39 gram atau 4,6 kilogram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, dua telepon seluler, dan satu unit motor.
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (antara/jpnn)
Polresta Bulungan menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi kurir sabu-sabu 4,1 kilogram.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi