Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras dan Ganja
jpnn.com, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus SC (18), pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin atau ilegal.
Tidak mau sendirian masuk sel, SC menyeret satu rekannya ke penjara.
Dia menyeret temannya berinisial TT (21) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang.
SC mengaku pernah ditawari narkotika jenis ganja kering dengan harga Rp100 ribu oleh TT. Namun, SC mengaku tidak tertarik.
Dari keterangan SC itulah polisi kemudian menggali informasi tentang TT. Polisi kembali ke lokasi Desa Gebang Kulon untuk memancing TT.
“Kami mendapatkan identitas TT dari SC yang sebelumnya ditangkap sebagai pengedar obat. Kemudian, kami tindaklanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap TT,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja yang disampaikan Wakasat AKP Dudu Wawan.
Polisi memantau pergerakan TT. Sehari setelah itu, dia kemudian dipancing untuk ketemu di depan minimarket Desa Gebang Kulon berpura-pura membeli barang tersebut.
Saat TT datang, polisi langsung menggerebeknya. TT tertangkap tangan oleh polisi tanpa perlawanan, Sabtu (23/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon meringkus dua pemuda pengedar obat keras dan ganja.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal