Polresta Depok Sita 72 Motor Tak Bertuan
Sabtu, 24 September 2011 – 21:42 WIB
Dirinya meminta, jika terdapat motor sesuai kepemilikannya. Warga hanya perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan mencatat nomor mesin dan rangka kendaraan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan nilainya mencapai Rp 360 juta. ’’Waktunya tidak kami batasi,’’ pungkas dia. (tyo)
DEPOK – Sebanyak 72 kendaraan roda dua yang tersimpan di lapangan parkir Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok tidak bertuan. Seluruh kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS