Polresta Depok Sita 72 Motor Tak Bertuan

Polresta Depok Sita 72 Motor Tak Bertuan
Polresta Depok Sita 72 Motor Tak Bertuan
Dirinya meminta, jika terdapat motor sesuai kepemilikannya. Warga hanya perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan mencatat nomor mesin dan rangka kendaraan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan nilainya mencapai Rp 360 juta. ’’Waktunya tidak kami batasi,’’ pungkas dia. (tyo)

DEPOK – Sebanyak 72 kendaraan roda dua yang tersimpan di lapangan parkir Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok tidak bertuan. Seluruh kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News