Polresta Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Legok
jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi menggelar rekonstruksi pembunuhan Syukri warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang terjadi pada 2017 silam. Dalam rekonstruksi ini, diketahui korban tewas setelah ditusuk pelaku Feri Ardiansyah (FA).
Reka ulang pembunuhan ini digelar di Mapolresta Jambi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika rekonstruksi digelar di TKP yang berada di dekat rumah korban. Ada 17 adegan yang diperankan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yuyan Priatmaja, saat dikonfirmasi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan nantinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
“Dalam reka ulang juga dihadiri JPU. Ini untuk kelengkapan penyidikan,” ujar AKP Yuyan, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Yunan, tersangka diamankan beberapa waktu lalu di Pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, setelah 2 tahun menjadi DPO.
"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kami amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," katanya.
Pantauan saat rekonstruksi berlangsung, kejadian bermula saat Korban menuding pelaku FA mencuri Sabu miliknya. Ketika itu, korban mendatangi rumah pelaku yang berada tak jauh dari rumahnya di Lorong Bendera RT 19 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 30 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB.
Karena tidak terima atas tuduhan tersebut, terjadilah perkelahian antar keduanya. Pada adegan ke 7, tersangka menikam korban di bagian leher sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri tersangka.
Polresta Jambi menggelar rekontruksi pembunuhan Syukri warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang terjadi pada 2017 silam. Dalam rekonstruksi ini, diketahui korban tewas setelah ditusuk pelaku FA.
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri