Polresta Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Legok
Minggu, 03 Maret 2019 – 03:15 WIB

Polisi meringkus Feri Ardiansyah (tengah). Foto: Jambi Ekspres/jpg
Setelah mendapat tikaman, korban melarikan diri ke warung milik Karmelia. Pelaku terus mengejar. Koran berlindung di belakang saksi Siti Zainap.
Melihat korban bersimbah darah, Fatimah berteriak meminta pertolongan warga. Saat itu datang saksi Hermansyah dan melihat korban sudah tergeletak di dapur.
Pada adegan 16 korban dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia di rumah Sakit Arafah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)
Polresta Jambi menggelar rekontruksi pembunuhan Syukri warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang terjadi pada 2017 silam. Dalam rekonstruksi ini, diketahui korban tewas setelah ditusuk pelaku FA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru