Polresta Jayapura Kota Bongkar Sindikat Narkoba Modus Baru, Sita Barbuk Rp 2 M
jpnn.com, JAYAPURA - Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat peredaran sabu-sabu dan menyita barang bukti senilai Rp 2 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka FP," ucap Irene.
Kata Kasat, dari pengakuan FP barang haram miliknya masih tersimpan di rekan lainnya.
"Dari hasil penyidikan kami berhasil menangkap FA dengan barang bukti sabu 150 gram di kawasan Distrik Jayapura Utara," ucapnya.
Irene menyebutkan barang haram itu diseludupkan FP melalui jalur laut, mengingat jasa Pengiriman barang gampang dibaca aparat kepolisian.
"Ini modus baru melalui jalur laut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Irene, FA Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun. (mcr30/jpnn)
Seorang pria ditangkap aparat kepolisian beserta narkotika jenis sabu-sabu senilai miliaran rupiah di Kota Jayapura Papua.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing