Polresta Limpahkan Berkas Bidan Dewi
jpnn.com - KUPANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan lagi berkas perkara dugaan aborsi dengan tersangka Bidan Dewi Sulita Bahren ke jaksa pemeriksa Kejari Kupang. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (20/4), setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang diwawancarai melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/4), membenarkan.
Menurut Didik, semua petunjuk jaksa bersifat teknis dan sudah dipenuhi. “Kita optimistis berkas perkara ini segera P-21,” kata Didik.
Masih menurut Didik, dengan pelimpahan kembali berkas perkara, pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh jaksa.
“Kita percepat pemenuhan berkas tersangka sesuai petunjuk yang diberikan. Apabila jaksa masih menemukan kekurangan, kami siap penuhi petunjuk lagi,” tutur Didik seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).
Didik optimistis dengan kerja keras yang dilakukan untuk memenuhi petunjuk, berkas tersangka Dewi Sulita Bahren segera ditetapkan lengkap (P-21) dan disidangkan di pengadilan.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Cornelis Sjah selaku penasihat hukum tersangka, mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga persidangan di pengadilan.
Diakui Cornelis, saat kasus yang dialami kliennya itu mencuat dan ditangani Polres Kupang Kota, dirinya selalu mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan.
KUPANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan lagi berkas perkara dugaan aborsi
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka