Polresta Mataram Amankan Pria yang Membawa Barang Haram
jpnn.com, MATARAM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 Kg brutto dalam pecahan poket 300 gram.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial HW (18) beralamat Lingkungan Pande emas mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram, NTB beberapa waktu lalu.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan ganja tersebut didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP).
Menurut dia, penggeledahan TKP pertama, yaitu di Jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara.
Untuk TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Kombes Pol Mustofa menerangkan pengungkapan barang haram itu berdasarkan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi itu terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya diduga narkotika.
"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja siap edar," ungkap Kombes Mustofa, Jum'at (12/8).
Polresta Mataram mengamanakan pria yang membawa paket narkotika jenis ganja yang terkirim melalui salah satu ekspedisi.
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi