Polresta Mataram Amankan Pria yang Membawa Barang Haram

Mustofa juga menjelaskan barang-barang yang turut diamankan bersama barang bukti ganja tersebut, yakni alat komunikasi berupa HP serta sepeda listrik yang digunakan terduga.
"Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di Gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket," jelasnya.
Pada saat penggeledahan, paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga berisi bungkusan ganja.
"Penggeledahan itu disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas," ucapnya.
Dari hasil keterangan HW, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online dari seorang rekannya.
Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian
"Rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasi," tegas Mustofa.
Atas perbuatan itu, HE dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polresta Mataram mengamanakan pria yang membawa paket narkotika jenis ganja yang terkirim melalui salah satu ekspedisi.
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran