Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar
jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram membongkar peredaran kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin.
"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram miliknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (15/6).
Pelaku ditangkap di indekosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Polisi melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya laporan pada 20 Maret lalu.
"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," kata Heri.
Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.
"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetiknya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucapnya.
Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.
Peredaran kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap.
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas