Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar

jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram membongkar peredaran kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin.
"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram miliknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (15/6).
Pelaku ditangkap di indekosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Polisi melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya laporan pada 20 Maret lalu.
"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," kata Heri.
Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.
"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetiknya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucapnya.
Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.
Peredaran kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap.
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- Mantan Tukang Becak Gabung MS Glow, Kini Membiayai Pengobatan Neneknya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos