Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar
Kepada polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan via online.
"Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus via paket kiriman," ujarnya.
Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemas ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.
"Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata Heri.
Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.
"Kami sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detail alamatnya di mana. Putusnya di sana. Jadi begitu kami tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa dikontak," ujar Kadek Adi.
Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.
"Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi resellernya," kata RD kepada polisi.
Peredaran kosmetik ilegal alias tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap.
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas