Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

jpnn.com - PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering dari tangan komplotan pengedar yang ditangkap di Kota Padang pekan lalu.
“Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun kami gagalkan," kata Wakil Kepala Polresta Padang Ajun Komisaris Besar Polisi Ruly Indra Wijayanto saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin (12/6).
Polisi turut menangkap tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ruly menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AF, HB, dan DP.
Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.
"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.
Tersangka D berperan sebagai penampung ganja.
Polresta Padang menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering. Tiga pelaku turut ditangkap.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan