Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

Adapun tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Ajun Komisaris Polisi Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan berawal ketika tim operasional melakukan teknik pancing dan pembelian terselubung kepada pelaku AF. "Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dari tangan AF," jelasnya.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi AF untuk menanyakan asal-usul ganja yang berada di tangannya.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan itu akhirnya kami menangkap tersangka D dan HB berikut barang bukti ganja dengan berat total lebih dari tiga belas kilogram," katanya. (antara/jpnn)
Polresta Padang menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering. Tiga pelaku turut ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu