Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap
Adapun tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Ajun Komisaris Polisi Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan berawal ketika tim operasional melakukan teknik pancing dan pembelian terselubung kepada pelaku AF. "Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dari tangan AF," jelasnya.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi AF untuk menanyakan asal-usul ganja yang berada di tangannya.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan itu akhirnya kami menangkap tersangka D dan HB berikut barang bukti ganja dengan berat total lebih dari tiga belas kilogram," katanya. (antara/jpnn)
Polresta Padang menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering. Tiga pelaku turut ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan