Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
Senin, 20 Mei 2024 – 17:28 WIB
Saat ini, R masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Wawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari jaringan narkoba lainnya," tutur Manapar. (mcr36/jpnn)
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan pengiriman 202 gram narkoba jenis sabu-sabu ke Masamba, Sulawesi Selatan dengan modus ekspedisi helm.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar