Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
Senin, 20 Mei 2024 – 17:28 WIB

Tersangka bernama Wawan yang ditangkap terkait pengiriman sabu melalui ekspedisi helm saat diinterogasi penyidik. Foto: Polresta Pekanbaru.
Saat ini, R masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Wawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari jaringan narkoba lainnya," tutur Manapar. (mcr36/jpnn)
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan pengiriman 202 gram narkoba jenis sabu-sabu ke Masamba, Sulawesi Selatan dengan modus ekspedisi helm.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan