Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm

Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
Tersangka bernama Wawan yang ditangkap terkait pengiriman sabu melalui ekspedisi helm saat diinterogasi penyidik. Foto: Polresta Pekanbaru.

Saat ini, R masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Wawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari jaringan narkoba lainnya," tutur Manapar. (mcr36/jpnn)

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan pengiriman 202 gram narkoba jenis sabu-sabu ke Masamba, Sulawesi Selatan dengan modus ekspedisi helm.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News