Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti dan anggotanya sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.
“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban pada kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong,” ujar Birgitta kepada JPNN.com Kamis (15/12).
Penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya akibat suara knalpot bising.
Selain mengganggu, menurut Birgitta. penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.
Birgitta menegaskan anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru