Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
Kamis, 15 Desember 2022 – 15:35 WIB

Personel Polresta Pekanbaru menertibkan pengguna knalpot brong. Foto:Dokumentasi Satlantas Polresta Pekanbaru.
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tutup Birgitta. (mcr36/jpnn)
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Detik-detik Menegangkan Warga Mengadang Begal, Nelson Ditusuk hingga Tewas
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap