Polresta Pontianak Amankan Seorang Pria dan 1 Kilogram Sabu-Sabu yang Akan Dijual di Surabaya
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:31 WIB

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Arm saat melakukan transaksi dengan barang bukti sebanyak satu kilogram. ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 3 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Narkoba apa pun jenisnya, sangat merusak masa depan generasi muda. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba," pungkas Kombes Andi Herindra. (antara/jpnn)
Polresta Pontianak mengamankan seorang tersangka yang membawa 1 kilogram sabu-sabu. Tersangka berencana menjual sabu-sabu itu di Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta