Polresta Pontianak Mengingatkan Masyarakat Hindari Calo Saat Bikin SIM A dan C
Selasa, 25 Mei 2021 – 05:20 WIB

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Senin. (Foto: Antara/Jessica HW)
Dia mengatakan apabila tidak lulus, diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang atau mengikuti kembali ujian.
Setelah lulus, bisa langsung sidik jari dan foto.
"Untuk administrasinya, kendaraan SIM C baru sebesar Rp 100 ribu dan A Rp 120 ribu," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat tidak menggunakan calo saat membuat SIM A maupun C. Ikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Prabowo: Kami Buktikan Kepada Semua Orang Bahwa Indonesia Mampu
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta