Polresta Sidoarjo Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek
Senin, 27 Desember 2021 – 01:02 WIB

Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti minuman keras yang berhasil disita. ANTARA/SI/IS
Dia mengatakan pelaku melanggar tindak pidana pelaku usaha pangan dan tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:
Pelaku melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ini merupakan hasil operasi pekat di antaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polresta Sidoarjo menyita ribuan botol miras berbagai merek dalam sebuah penggerebekan di sebuah gudang miras di Sidoarjo,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta