Polresta Sidoarjo Usulkan Pemberlakuan Jam Malam saat PSBB
jpnn.com, SIDOARJO - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur mengusulkan pemberlakuan jam malam saat pelaksanaan pembahasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Sidoarjo dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo Rabu (22/4)mengatakan pembatasan jam malam tersebut sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 berjalan efektif.
"Polresta Sidoarjo mengusulkan ada pemberlakuan jam malam pukul 20.00 WIB. Artinya, aktivitas masyarakat sudah sudah harus ditutup pada jam tersebut," katanya.
Ia mengemukakan, tiga wilayah yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik saat ini bersiap-siap memberlakukan PSBB setelah izin dari Menteri Kesehatan keluar.
"Pemberlakuan PSBB di tiga wilayah ini sangat perlu karena penyebaran virus corona yang terus meluas," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam ini sangat diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif, sehingga upaya memutus penyebaran virus corona juga bisa berhasil.
"Selain itu juga karena keterbatasan personel Polresta Sidoarjo sekitar 1.500 orang harus mengawasi hampir 2,5 juta penduduk di Sidoarjo," katanya.
Sementara, kata dia, terkait pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah, polisi akan menyerahkan kepada pemerintah kabupaten dan tokoh agama di Sidoarjo ini. Termasuk tokoh-tokoh yang selama ini berperan aktif baik di MUI, NU, Muhamadiyah, LDII.
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur mengusulkan pemberlakuan jam malam saat pelaksanaan pembahasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Sidoarjo.
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran