Polresta Surakarta segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Solo
jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta pekan ini akan menetapkan tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo Gilang Endi Saputra.
"Insyaallah, dalam minggu ini kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak di Surakarta, Kamis (4/11).
Sejauh ini, Satreskrim Polresta Surakarta telah memeriksa 25 saksi, ditambah satu ahli forensik dalam kegiatan autopsi jenazah Gilang Endi.
Oleh karena itu, Kombes Ade kembali menegaskan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
“Insyaallah dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus yang dimaksud," ungkapnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tengah melakukan asesmen kepada saksi dan korban.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pendampingan dan perlindungan kepada saksi dan korban, selama proses penyidikan hingga persidangan.
Seperti diketahui, Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS, Minggu,( 24/10).
Polresta Surakarta akan menetapkan tersangka kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra.
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera