Polresta Surakarta Tidak Mengizinkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan
jpnn.com, SURAKARTA - Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengundang keramaian seperti salat Idulfitri.
"Kami tidak mengizinkan kegiatan salat Idulfitri di lapangan dan jalan raya, karena mengundang kerumunan massa," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin (18/5).
Kapolres mengatakan pihaknya secara teknis pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Solo, sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag Surakarta, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Bahkan, Polresta Surakarta terkait dengan salat Idulfitri 1441 Hijriah yang jatuh, pada Minggu (24/5) tersebut juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar mematuhi imbauan MUI pusat, yakni Umat Islam beribadah di rumah saja.
"Kami juga sudah memberitahu Takmir Masjid di Surakarta, terkait imbauan ibadah di rumah selama pandemi COVID-19," kata Kapolres menegaskan.
Menurut Kapolres MUI telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat di Solo agar mengikuti panduan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19.
Bahkan, MUI dan Kemenag Surakarta sebelumnya juga telah memberikan imbauan agar shalat Tarawih diadakan di rumah selama Ramadan. Namun, kegiatan di lapangan masih banyak sejumlah masjid di Solo tetap nekat mengadakan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid.
Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengundang keramaian seperti salat Idulfitri.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN