Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
jpnn.com, KOTA TANGERANG - Seorang lelaki yang berinisial LK beserta anak-anaknya dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan pemalsuan dokumen tanah warga yang bernama Fu In Jauw.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.
Adapun yang melaporkannya yakni Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty selaku kuasa hukum Fu In Jauw.
Sholeh yang berasal dari kantor hukum Husendro & Partners mengatakan objek pemalsuan berupa tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik kliennya.
Tanah itu bersertifikat hak milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986. Namun tiba-tiba pada 12 April 2023, LK menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan nomor register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut.
“Coba bayangkan, klien kami membeli tanah itu pada 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi usia sertifikat sudah 38 tahun, anehnya bisa dibatalkan," kata Sholeh.
Pihaknya menduga penggugat memakai dokumen tanah yang palsu dalam gugatan di PTUN Serang.
Sholeh mengatakan bahwa pada 1986 Indonesia tidak mengenal adanya Kota Administratif Tangerang. Pada tahun itu Tangerang berstatus kabupaten.
Untuk Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.
Polresta Tangerang diminta untuk segera menindaklanjuti aduan soal dugaan pemalsuan dokumen tanah.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- Nikita Mirzani Berencana Buat Laporan Lain Soal Video Syur Mirip Vadel Badjideh