Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Polresta Tangerang diminta menindaklanjuti aduan soal pemalsuan dokumen tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Sejak awal juga Cangkudu merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang yang berstatus desa, bukan kelurahan dan tidak pernah berganti menjadi kelurahan.

Tentu fakta ini, kata dia, menimbulkan indikasi adanya data yang tidak benar alias palsu dari ketiga dokumen sebagai bukti pada gugatan.

“Dengan adanya peristiwa hukum pengadu berharap pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk dan berharap segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih-lebih demi kepastian hukum,” ujar dia. (cuy/jpnn)


Polresta Tangerang diminta untuk segera menindaklanjuti aduan soal dugaan pemalsuan dokumen tanah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News