Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Senin, 24 Juni 2024 – 18:42 WIB
Sejak awal juga Cangkudu merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang yang berstatus desa, bukan kelurahan dan tidak pernah berganti menjadi kelurahan.
Baca Juga:
Tentu fakta ini, kata dia, menimbulkan indikasi adanya data yang tidak benar alias palsu dari ketiga dokumen sebagai bukti pada gugatan.
“Dengan adanya peristiwa hukum pengadu berharap pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk dan berharap segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih-lebih demi kepastian hukum,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Polresta Tangerang diminta untuk segera menindaklanjuti aduan soal dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Berencana Buat Laporan Lain Soal Video Syur Mirip Vadel Badjideh
- Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri Ke Polda Metro Jaya
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis
- Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival