Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Senin, 24 Juni 2024 – 18:42 WIB

Polresta Tangerang diminta menindaklanjuti aduan soal pemalsuan dokumen tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Sejak awal juga Cangkudu merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang yang berstatus desa, bukan kelurahan dan tidak pernah berganti menjadi kelurahan.
Baca Juga:
Tentu fakta ini, kata dia, menimbulkan indikasi adanya data yang tidak benar alias palsu dari ketiga dokumen sebagai bukti pada gugatan.
“Dengan adanya peristiwa hukum pengadu berharap pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk dan berharap segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih-lebih demi kepastian hukum,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Polresta Tangerang diminta untuk segera menindaklanjuti aduan soal dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung