Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api
jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang, Banten, menangkap Ec (42) pelaku jual beli senjata api dan ratusan butir peluru di kediamannya Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan pucuk senjata api (senpi) berikut peluru.
"Kami menduga kuat bahwa Ec adalah pelaku jual beli senjata secara ilegal, setelah mendalami keterangan dari berbagai pihak," katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, Selasa (24/12).
Ade mengatakan, Ec memperjualbelikan senjata api jenis Makarov dengan harga sebesar Rp 11 juta hingga Rp 13 juta per pucuk.
Informasi adanya transaksi tersebut kemudian terendus petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran.
Petugas kemudian mengumpulkan bahan keterangan, setelah itu melakukan penangkapan di tempat kediaman tersangka.
"Ditemukan dua pucuk senjata api jenis Makarov T-16, satu pucuk Makarov T-11, serta dua pucuk Makarov T-16 yang masih dalam proses perakitan," katanya.
Bahkan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Ecoll Special 99 yang juga masih dalam proses perakitan dan satu pucuk jenis black gun 917 dan jenis revolver proses perakitan.
Dari tangan pelaku Ec, Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api ilegal berikut berbagai jenis peluru.
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Selama Operasi Madago Raya Tahap III, Polda Sulteng Sita Senpi dan Bom Rakitan