Polresta Tanjungpinang Menggagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Omposunggu memimpin langsung pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan itu, Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari Johor, Malaysia.
"Total ada enam paket sabu-sabu dibungkus plastik, beratnya sekitar empat kilogram, kemudian 19 bungkus pil ekstasi diperkirakan 1.000 butir diamankan," kata Kombes Heribertus Ompusunggu, Sabtu (7/7).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi terkait adanya aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Kota Tanjungpinang melalui jalur laur, Jumat (7/7) malam.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari jajaran Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir sabu-sabu dari Malaysia tersebut, Jumat dini hari.
"Ketiga kurir ini bertugas mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi yang diapungkan di tengah laut," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang.
Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Johor, Malaysia.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat